Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Nomor Kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
• Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
• Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor. [1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.

Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
• Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
• 1 – 1999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
• 2000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
• Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
• Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
• 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
• 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D)[3][4], Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK)[5], serta Semarang (H) [6][7] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B [1-4 angka] XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
• U -> Jakarta Utara
• B -> Jakarta Barat
• P -> Jakarta Pusat
• S -> Jakarta Selatan
• T -> Jakarta Timur
• E -> Depok
• N -> Tangerang Kabupaten
• C -> Tangerang Kota
• V -> Tangerang Kota
• K -> Bekasi Kota
• F -> Bekasi Kabupaten
• W -> Tangerang Selatan
• Z -> Depok
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
• A -> Sedan / Motor
• F -> Minibus, Hatchback, City Car
• V -> Minibus
• J -> Jip dan SUV
• D -> Truk
• T -> Taksi
• U -> Kendaraan Staf Pemerintah
• Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.
Kode nomor polisi
Kewilayahan

Peta letak plat nomor
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.

Sumatera
• BL = Aceh: Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P),Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe(N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D),Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R),Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
• BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
• BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
• BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M),Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Kota Solok (P,Kabupaten Solok (H),Dan Lain Lain
• BM = Riau
• BP = Kepulauan Riau
• BG = Sumatera Selatan[Kabupaten Lahat](E),[Kabupaten Muara Enim](D),[Kota Pagaralam] (W)
• BN = Kepulauan Bangka Belitung
• BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V),Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W),Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
• BD = Bengkulu
• BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
• A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
• B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
• D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
• E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E – H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E – A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E – P*), Kabupaten Majalengka (E – U*/V*),Kabupaten Kuningan (E – Y*/Z*)
• F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F – A-R), Kabupaten Cianjur (F – W-Y), Kabupaten Sukabumi (F – U/V), Kota Sukabumi (F – S/T)
• T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
• Z = Kabupaten Garut (D – F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang (A – C), Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar (Z-Y*)

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
• G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B/K/T)/Kota Pekalongan (G – A/H/S), Kabupaten (G – F/P/Z)/Kota Tegal (G – E/N/Y), Kabupaten Brebes (G – G/R), Kabupaten Batang (G – C/L/V), Kabupaten Pemalang (G – D/M/W)
• H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H – C/L/V)/Kota Semarang (H – A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H – B/K) , Kabupaten Kendal (H – D/M/U), Kabupaten Demak(H – E)
• K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A/S/H/G), Kabupaten Kudus (K – B/K/T), Kabupaten Jepara (K – C/V/L), Kabupaten Rembang (K – D/M), Kabupaten Blora (K – E/N), Kabupaten Grobogan (K – F/P), Kecamatan Cepu (K – N/Y)
• R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R – C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R – D/M)
• AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA – E/N), Kabupaten Wonosobo (AA – F/P/Z)
• AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F/I), Kabupaten Bantul (B/G/J/K), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo(C/L/P)
• AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD – A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M/W), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y),Kabupaten Karanganyar (AD – F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R/I), Kabupaten Klaten (AD – C/J/L/Q/V)
• contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur
• L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
• M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
• N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang(W-Z), Kota Batu (K)
• P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
• S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
• W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
• AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
• AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Bali dan Nusa Tenggara
• DK = Bali
• DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
• EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
• DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
• EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur,Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
• ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
• DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F),Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H,U)
• KB = Kalimantan Barat
• KH = Kalimantan Tengah
• KT = Kalimantan Timur, Samarinda (B,M,N,I,W), Balikpapan (A,K,L), Tarakan (F), Bulungan & Tana Tidung (G), Kutai Kartanegara (T,U,C), Bontang (D), Sangatta (R)

Sulawesi
• DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
• DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
• DM = Gorontalo
• DN = Sulawesi Tengah
• DT = Sulawesi Tenggara
• DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
• DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai) [9]
• DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru (B), Kota Parepare (A), Kabupaten Pinrang (D), Kabupaten Sidenreng Rappang (C), Kabupaten Enrekang (I), Kabupaten Tana Toraja(J), Kabupaten Toraja Utara (K), Kabupaten Luwu (F), Kota Palopo (E), Kabupaten Luwu Utara (H), Kabupaten Luwu Timur (G)) [10]
• DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
• DE = Maluku
• DG = Maluku Utara
• DS = Papua dan Papua Barat

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

1. Presiden Republik Indonesia RI – 1
2. Wakil Presiden Republik Indonesia RI – 2
3. Istri Presiden Republik Indonesia RI – 3
4. Istri Wakil Presiden Republik Indonesia RI – 4
5. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI – 5
6. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI – 6
7. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI – 7
8. Ketua Mahkamah Agung RI – 8
9. Ketua Mahkamah Konstitusi RI – 9
10. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI – 10
11. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI – 11
12. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI – 12
13. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI – 13
14. Menteri Sekretaris Negara RI – 14
15. Menteri Sekretaris Kabinet RI – 15
16. Menteri Dalam Negeri RI – 16
17. Menteri Luar Negeri RI – 17
18. Menteri Pertahanan RI – 18
19. Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI – 19
20. Menteri Keuangan RI – 20
21. Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia RI – 21
22. Menteri Perindustrian RI – 22
23. Menteri Perdagangan RI – 23
24. Menteri Pertanian RI – 24
25. Menteri Kehutanan RI – 25
26. Menteri Perhubungan RI – 26
27. Menteri Kelautan dan Perikanan RI – 27
28. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI – 28
29. Menteri Pekerjaan Umum RI – 29
30. Menteri Kesehatan RI – 30
31. Menteri Pendidikan Nasional RI – 31
32. Menteri Sosial RI – 32
33. Menteri Agama RI – 33
34. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI – 34
35. Menteri Negara Riset dan Teknologi RI – 35
36. Menteri Negara Koperasi dan UKM RI – 36
37. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI – 37
38. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan PA RI – 38
39. Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RI – 39
40. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI – 40
41. Menteri Negara PPN/Bappenas RI – 41
42. Menteri Negara BUMN RI – 42
43. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi RI – 43
44. Menteri Negara Perumahan Rakyat RI – 44
45. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga RI – 45
46. Jaksa Agung RI – 46
47. Sekretaris Kabinet RI – 47
48. Kepala Badan Intelijen Negara RI – 48
49. Wakil Ketua MPR RI RI – 49
50. Wakil Ketua MPR RI RI – 50
51. Wakil Ketua MPR RI RI – 51
52. Wakil Ketua DPR RI RI – 52
53. Wakil Ketua DPR RI RI – 53
54. Wakil Ketua DPR RI RI – 54
55. Wakil Ketua DPD RI RI – 55
56. Wakil Ketua DPD RI RI – 56
57. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI – 57
58. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI – 58
59. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI – 59
60. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI – 60
61. Ketua Komisi Yudisial RI – 61
62. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI – 62
63. Gubernur Bank Indonesia RI – 63
64. Gubernur Lemhannas RI – 64
65. Ketua UKP4 RI – 65
66. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 66
67. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 67
68. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 68
69. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 69
70. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 70
71. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 71
72. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 72
73. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 73
74. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI – 74
75. Kepala BNPB RI – 75
76. Wakil Ketua MPR RI RI – 76
77. Wakil Ketua DPR RI RI 77
78. 78. Utusan Khusus Presiden RI – 78
79. Ketua BKPM RI – 79
80. Utusan Khusus Presiden RI – 80
81. Utusan Khusus Presiden RI – 81
82. Utusan Khusus Presiden RI – 99
83. Panglima TNI RI – 84
84. Kapolri RI – 85
85. Sekretaris Kementerian Setneg RI – 90
86. Sekretaris Militer Presiden RI – 91
87. Sekretaris Presiden RI – 92
88. Sekretaris Wakil Presiden RI – 93
89. Kepala Protokol Negara RI – 94
90. Wakil Menteri Kementerian Pertahanan RI – 100
91. Wakil Menteri Luar Negeri RI – 101
92. Wakil Menteri Keuangan RI – 102
93. Wakil Menteri Perindustrian RI – 103
94. Wakil Menteri Perdagangani RI – 104
95. Wakil Menteri Pertanian RI – 105
96. Wakil Menteri Perhubungan RI – 106
97. Wakil Menteri Pekerjaan Umum RI – 107
98. Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI – 108
99. BAPENAS RI 109

Sedangkan untuk penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut :

a) huruf kode wilayah, angka registrasi 1, dengan huruf seri DKI, untuk Gubernur;
b) huruf kode wilayah, angka registrasi 2, dengan huruf seri DKI, untuk Wakil Gubernur;
c) huruf kode wilayah, angka registrasi 3, dengan huruf seri DKI, untuk Ketua DPRD Provinsi;
d) huruf kode wilayah, angka registrasi 4, dengan huruf seri DKI,untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
e) huruf kode wilayah, angka registrasi 5, dengan huruf seri DKI, untuk Ketua Pengadilan Tinggi;
f) huruf kode wilayah, angka registrasi 6 sampai dengan 99 dengan huruf seri DKI, untuk Pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah Provinsi DKI Jakarta.

2 respons untuk ‘Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Komentar ditutup.