Perbandingan Hukum Pidana (Penerapan Asas Legalitas dan Asas Retroaktif)


A. Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia, berbunyi :

“If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.”

Jelaskan :

Pasal tersebut menyatakan bahwa “apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku. Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru, dimana dalam ayat (2) dikatakan bahwa : “If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.” Lanjutkan membaca “Perbandingan Hukum Pidana (Penerapan Asas Legalitas dan Asas Retroaktif)”

TWITTER Dalam Kaca Mata Perundang-Undangan


Saat Internet diperkenalkan pertamakali, pemrakarsanya tidak pernah menduga bahwa dampaknya kemudian hari akan sedemikian hebat. Sebelumnya manusia hanya membayangkan bahwa itu adalah suatu globalisasi dunia fisik ketika batasan geografis yang membagi bumi menjadi beberapa negara akan pudar dan hilang. Secara perlahan-lahan usaha tersebut mulai dilakukan, yaitu dengan cara membuka perdagangan dunia seluas-luasnya tanpa proteksi dari pemerintah atau pihak lain yang mengatur mekanisme jual beli.
Perkembangan Internet menyebabkan terbentuknya sebuah arena baru yang lazim tersebut sebagai dunia maya. Di sini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan individu yang lain tanpa batasan apapun yang menghalanginya. Inilah globalisasi yang pada dasarnya telah terlaksana di dunia maya, yang menghubungkan seluruh masyarakat digital atau mereka yang kerap menggunakan Internet dalam aktivitas kehidupan setiap hari. Lanjutkan membaca “TWITTER Dalam Kaca Mata Perundang-Undangan”