A. Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia, berbunyi :
“If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.”
Jelaskan :
Pasal tersebut menyatakan bahwa “apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku. Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru, dimana dalam ayat (2) dikatakan bahwa : “If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.” Lanjutkan membaca “Perbandingan Hukum Pidana (Penerapan Asas Legalitas dan Asas Retroaktif)”