DISKRESI KEPOLISIAN


Pengertian Diskresi

Diskresi dalam Black Law Dictionary berasal dari bahasa Belanda “Discretionair” yang berarti kebijaksanaan dalam halnya memutuskan sesuatu tindakan berdasarkan ketentuan-katentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan (Pramadya, 1977: 91).

Diskresi dalam bahasa Inggris diartikan sebagai suatu kebijaksanaan,keleluasaan (Shadily, 2002: 185).
Menurut kamus hukum yang disusun oleh J.C.T Simorangkir diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri (Simorangkir, 2002: 38).
Thomas J. Aaron mendefinisikan diskresi bahwa: Lanjutkan membaca “DISKRESI KEPOLISIAN”