BAB I
PENGANTAR
1. Bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2. Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yan adil makmur dan eradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Imdonesia tahun 1945.
3. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lanjutkan membaca “GRAND STRATEGI POLRI 2005 – 2025”