A. Latar Belakang
Sejarah hukum tentang merger dari perusahaan-perusahaan di Indonesia dibagi dalam dua periode sebagai berikut:
1.Periode Pra UUPT
Sejarah hukum di Indonesia masih terbilang baru. Dalam tingkat undang-undang, pengaturan tentang merger di Indonesia baru dimulai sejak berlakunya undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tantang Perseroan, namun demikian tidak berarti bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut merger tidak dilakukan di Indonesia karena dalam kenyataannya praktek merger di Indonesia sudah dimulai sejak lama.
2.Periode Pasca UUPT
UUPT mengatur tentang merger lebih komprehensif di banding Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama). Salah satu andalan dari undang-undang Perseroan terbatas yang tidak dimiliki oleh pasal-pasal tentang perseroan terbatas dalam KUHD adalah diaturnya mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan perusahaan (akuisisi). Lanjutkan membaca “RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DALAM BENTUK MERGER” →
-6.995136
110.428092