Teori Etis, Utility, dan campuran adalah sebuah pergeseran. Menurut saudara teori manakah yang paling cocok untuk kehidupan hukum di Indonesia ?

Teori etis menekankan bahwa hukum semata-mata untuk mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari teori ini adalah mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu. Teori utilitas menekankan pada tujuan hukum dalam memberikan kemanfaatan/faedah kepada orang terbanyak dalam masyarakat. Sedangkan teori campuran menekankan pada tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, melainkan pula untuk kemanfaatan orang banyak.
Kebutuhan masyarakat yang beragam memberikan dampak pada tujuan hukum, dengan kata lain hukum merupakan sarana untuk menuju pada sebuah pergeseran. Pergeseran tersebut merupakan akibat dari adanya keragaman kebutuhan dari individu dalam sebuah masyarakat, tidak terkecuali di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan ragam suku, adat, dan budaya. Multikulturalisme yang terdapat di Indonesia ini tentu saja memunculkan keragaman keinginan dan kebutuhan sosial diantara individu-individu, kelompok-kelompok, serta suku bangsa yang ada.
Dengan demikian, hukum yang ada baik hukum positif maupun hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak semata-mata mengejar keadilan saja seperti yang ditekankan pada teori etis. Hakekat keadilan terletak pada penilaian terhadap suatu perlakuan/tindakan, sehingga terdapat dua pihak yang terkait yakni pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima. Kelemahan jika kita menggunakan teori ini di Indonesia adalah terjadinya benturan antara hukum yang dibuat oleh negara (sebagai pihak yang memberi perlakuan) dengan hukum yang hidup dimasyarakat (sebagai pihak yang mendapat perlakuan). Hukum dalam masyarakat muncul sebagai sebuah kearifan lokal yang dibentuk oleh ragam keinginan/tujuan dari suku bangsa yang ada. Sehingga tujuan hukum tidak bisa serta merta hanya untuk mewujudkan keadilan saja.
Indonesia juga sulit untuk menjalankan tujuan hukum dengan berdasarkan pada teori utilitas, dimana teori tersebut menekankan pada tujuan hukum yang memberikan kemanfaatan pada jumlah orang terbanyak. Berbagai konflik sosial yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa kemanfaatan orang terbanyak tidak bisa serta merta memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Konflik kaum minoritas selalu terjadi diberbagai daerah utamanya ketika menyangkut permasalahan ekonomi seperti pemanfaatan tanah rakyat dan sebagainya.
Teori campuran merupakan model yang paling cocok dari ketiga model yang ada dalam memberikan tujuan hukum. Bahwa hukum selayaknya memberikan keadilan bagi warga negara, dimana keadilan tersebut diwujudkan dengan memberikan kemanfaatan dalam sebuah situasi yang tertib dan aman dan sebaliknya. Indonesia yang memiliki ragam etnik, ragam budaya, dan tentu saja ragam keinginan harus dapat meminimalisir sekat perbedaan diantara ragam keinginan individu tersebut. Proses meminimalisir sekat tersebut dilakukan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga negara dengan tidak meninggalkan/mengabaikan nilai budaya yang ada. Hal ini dapat berlaku apabila hukum juga dapat memberikan kemanfaatan bagi semua masyarakat.
Kondisi ini sesungguhnya selaras dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Unsur melindungi semua warga negara dan tumpah darah Indonesia, unsur menjaga ketertiban umum, serta mewujudkan keadilan sosial merupakan kumpulan unsur yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Artinya, dalam bingkai negara kesatuan, hukum di Indonesia hendaknya mencantumkan unsur tersebut, kesejahteraan, ketertiban, dan keadilan sosial. Karena itu para founding fathers kita membuat sebuah dasar negara yakni Pancasila sebagai grundnorm bagi pembentukan hukum di Indonesia. Karena Pancasila mengandung kesemua unsur kehidupan yang dapat diterima disemua kalangan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.