Politik Hukum Di Indonesia


Negara Indonesia-pun tidak dapat terlepas dari konsep negara hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 hasil Amandemen 2002 menegaskan negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian dalam penjelasannya ditegaskan Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Maka muncul pertanyaan, negara hukum yang bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia ? apakah menganut negara hukum tipe Eropa Kontinental (rechstaat) atau negara hukum tipe Anglo-saxon (rule of law) ? Sebagian penulis/ ahli hukum tata negara cenderung menafsirkan Indonesia melaksanakan konsep rule of law. Lanjutkan membaca “Politik Hukum Di Indonesia”

STRATEGI PENANGGULANGAN KORUPSI DI DAERAH


A. Pendahuluan
Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi. Inilah hakekat pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad 19. Dengan adagium-nya yang terkenal ia menyatakan: Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Ada postulat yang mengatakan korupsi mengikuti watak kekuasaan. Jika kekuasaan berwatak sentralistis, korupsi pun mengikutinya berwatak sentralistis. Semakin tersentral kekuasaan, semakin hebat pula korupsi di pusat kekuasaan itu. Jenis ini ditemukan di masa Orde Baru. Sebaliknya, jika yang terjadi adalah otonomi, seperti otonomi daerah, maka korupsi pun mengikutinya sejajar dengan otonomi tersebut. Karena kekuasaan berpindah dari satu pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan yang otonom, korupsi pun mengikutinya berpindah dari satu pusat kekuasaan kepada banyak pusat kekuasaan. Jenis ini dialami sekarang, di zaman pasca Orde Baru. Bisa dibayangkan jika yang terjadi otonomi yang seluas-luasnya. Menurut postulat ini, korupsi pun akan mengikutinya: juga terjadi seluas-luasnya di banyak pusat kekuasaan yang otonom itu. Lanjutkan membaca “STRATEGI PENANGGULANGAN KORUPSI DI DAERAH”