BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Permasalahan
Dalam dua dasawarsa terakhir ini, penggunaan dan peredaran narkoba secara ilegal di seluruh dunia menunjukkan peningkatan tajam, merambahi semua bangsa dan semua umat agama serta meminta banyak korban. Penyalahgunaan narkoba juga berkaitan erat dengan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja, putus sekolah, putus kerja, hancurnya masa depan dan pada akhir-akhir ini sampai pada tingkat penularan HIV/AIDS .
Di Indonesia sampai saat ini kejahatan dan penyalahgunaan Narkoba masih mengancam remaja meskipun Indonesia sudah berkomitmen bebas narkoba dan HIV AIDS pada 2015. Ancaman tersebut terlihat dari trend jumlah pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa yang meningkat. Hal ini sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Universitas Indonesia tahun 2008 menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah pengguna narkoba sebesar 22,7%. Dari sejumlah 1,1 juta di tahun 2006 menjadi 1,35 juta di tahun 2008. Hal ini telah membuktikan telah terjadi stagnansi upaya penurunan pengguna narkoba di Indonesia.Diakuinya memang sangat sulit untuk melakukan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena peredaran narkoba juga semakin gencar dibarengi perkembangan teknologi produksi narkoba di Indonesia. Hal ini sebagimana data BNN 2008 menyebutkan bahwa ada 3,6 juta penyalahguna narkoba di Indonesia. Dimana 41% diantara mereka pertama kali mencoba narkoba di usia 16-18 tahun. Lanjutkan membaca “KENAKALAN REMAJA DALAM BENTUK PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI WILAYAH HUKUM POLTABES PALEMBANG (Suatu Perspektif Control Social, Labeling dan Re-Integrative Shaming Theory)”