PEMBUKTIAN SEBAGAI WUJUD UPAYA ILMIAH DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



I. PENDAHULUAN
Keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum membawa kita sebagai warga negara Indonesia pada sebuah konsekuensi logis dimana setiap kegiatan baik dalam bernegara maupun bermasayarakat selalu didasari pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi,dalam hidup sehari-hari sering kita jumpai pernyataan sinis dari masyarakat bahwa hukum di negara kita belum ditegakkan sebagaimana adanya. Pernyataan ini bukannya lahir instan begitu saja tanpa alasan, tetapi lahir sebagai ungkapan rasa ketidak puasan atas fakta-fakta penegakkan hukum yang dalam banyak kasus masih sangat jauh dari harapan kehidupan bernegara hukum di negara kita. Tingkat kesadaran hukum masyarakat rupanya telah maju sedemikian rupa sehingga adanya ketidak betulan dalam hal penegakkan hukum langsung diresponi negative oleh masyarakat. Dengan dilandasi semangat reformasi, kesadaran hukum dari masyarakat majemuk Indonesia semakin hari semakin menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Lanjutkan membaca “PEMBUKTIAN SEBAGAI WUJUD UPAYA ILMIAH DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA”

Visum et Repertum


BAB I

PENDAHULUAN

 

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang akan berkedudukan sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Pada umumnya, manusia  akan mengembangkan pola kehidupan dan tingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam pergaulan hidup dimana mereka bertempat tinggal. Namun demikian,seiring dengan perkembangan  dalam kehidupan masyarakat sering terdapat keadaan-keadaan yang mengakibatkan penyimpangan atau pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum. Pelanggaran-pelanggaran  tersebut akan mengakibatkan keresahan di dalam masyarakat, karena mereka merasa keamanannya terancam dan terganggu, sehingga masyarakat pun menginginkan tindakan secara tegas terhadap setiap pelanggar hukum. Dalam usaha pencegahan pelanggaran kaidah-kaidah hukum, timbul aturan-aturan hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Sedangkan aturan-aturan hukum tersebut dibuat oleh pejabat negara yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu Undang-undang atau peraturan lainnya. Untuk itu penegakan hukum dilakukan oleh aparatur negara yang telah ditunjuk negara dengan segala kemampuan untuk dapat memaksakan, menegakkan dan menindak terhadap setiap pelanggar kaidah-kaidah hukum yang telah digariskan oleh negara. Lanjutkan membaca “Visum et Repertum”