BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Salah satu kekhasan yang membedakan hukum dengan ilmu lainnya adalah bahwa hukum memiliki kekuatan memaksa, hukum dipandang sebagai peraturan tentang tindakan manusia terhadap sesamanya yang ditegakan oleh otoritas politik yang berkuasa. Dengan demikian, hukum harus dipahami sebagai suatu perintah (positif) dengan kriterium sesuai hukum positif atau bertentangan dengan hukum positif. Hukum juga bersumber pada unsur budaya, apabila beberapa budaya yang sangat berlainan saling berhubungan, maka penggalian hukum yang satu dengan yang lainnya akan menimbulkan akulturasi dan asimilasi, sebab proses interaksi beberapa unsur budaya tersebut, menuntut adanya suatu transformasi atau bahkan lepasnya, nilai-nilai yang menjadi dasar sistem hukum terdahulu sehingga memerlukan pembaharuan. Sebab hukum sebagai kerangka ideologi perubahan struktur dan kultur masyarakat (Erman Rajagukguk, 1983:72).
Lanjutkan membaca “PERLINDUNGAN KONSUMEN”