PENILAIAN KINERJA ANGGOTA POLRI DALAM TUGAS DI LAPANGAN

Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di lapangan, Polri sering dihadapkan pada tugas di masyarakat yang memerlukan perencanaan. Dimana perencanaan itu haruslah cepat dan tepat yang menuntut kesesuaian dengan tujuan yang akan dicapai. Apabila terjadi penyimpangan dari yang diharapkan, akan dapat menimbulkan suatu permasalahan yang berupa gangguan terhadap masyarakat maupun citra institusi organisasi Polri sendiri.
Tegaknya institusi organisasi Polri itu sendiri tergantung dari perilaku dalam melaksanakan tugas anggota Polri di lapangan. Sehingga Polri dituntut untuk memiliki anggota yang bertindak profesional, terampil, patuh hukum dan berdedikasi tinggi dalam mengabdikan tugasnya di masyarakat. Secara umum dalam menciptakan anggota yang sedemikian rupa, Polri memiliki 2 faktor yang menentukan yaitu dalam merekrut calon anggota Polri dan dalam melakukan pembinaan di lapangan saat calon anggota tersebut telah menyelesaikan pendidikan pembentukan, yang berbentuk penilaian kinerja yang merupakan suatu alat pertimbangan dalam menentukan fungsi tugas Polri yang cocok bagi anggota tersebut.
Dalam Penilaian Kinerja anggota Polri yang berupa Daftar Penilaian tersebut, terdapat salah satu faktor – faktor penilaian yang melekat pada anggota, yaitu kemampuan merencanakan. Namun apa saja yang terdapat dalam kemampuan merencanakan tersebut, kendala yang dihadapi dan solusinya, yang menyebabkan penilaian tersebut menjadi salah satu faktor dalam menentukan prestasi kerja anggota Polri, yang menjadi kunci dalam menegakkan institusi Polri, yang selanjutnya akan dibahas dalam tulisan ini.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manajemen atau penyelia penilai untuk menilai hasil kerja seseorang dengan jalan membandingkan hasil kerja atas pelaksanaan pekerjaan dalam suatu periode tertentu yang biasanya pada setiap akhir tahun . Menurut Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengukur prestasi kerja masing – masing personel dalam rangka mengembangkan kualitas kerja mereka, pembinaan selanjutnya, maupun tindakan perbaikan atas pekerjaan – pekerjaan yang dilaksanakan dan kurang sesuai dengan diskripsi pekerjaan yang telah ditentukan, dan juga untuk keperluan yang berhubungan dengan masalah – masalah personalia lainnya.
Salah satu faktor penilaian itu adalah kemampuan anggota untuk merencanakan. Yaitu kemampuan dalam merencanakan setiap kegiatan yang harus dilakukan, dengan mengenali permasalahan secara keseluruhan dalam organisasi, menilai dan menganalisa data – data yang ada dari data yang di dapat mencakup segala aspek kemudian mengatur dalam bentuk penetapan langkah – langkah ke depan yang harus dilakukan. Kemampuan ini harus dimiliki anggota Polri, terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat, dari permasalahan itu, dapat menemukan alternatif dalam mengatasinya kemudian merencanakan tindakan atau langkah – langkah yang harus dilakukan guna menyelesaikan permasalahan itu.
Selaku penyelia penilai yang di wilayah, tugas itu dilakukan oleh atasan hukum langsung dari anggota yang bersangkutan, jika anggota yang dinilai adalah anggota reserse di wilayah satuan kerja tingkat Polres, maka yang melakukan penilaian adalah Kasat Reserse nya, jika yang dinilai adalah anggota Brimob dalam lingkup satuan kerja tingkat kompi, maka penilainya adalah Komandan Kompi.
Kriteria penilaian itu diantaranya adalah memiliki kemampuan perencanaan yang mencakup bayangan dan konsepsi jauh ke depan. Hal ini dimaksudkan seperti disebutkan pada paragraf di atas dimana anggota tersebut memiliki kemampuan untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan langkah – langkah yang tersusun sistematis dan diharapkan memberikan hasil yang baik, dengan jangkauan jauh ke depan dengan pengertian bahwa tindakan tersebut sudah dipertimbangkan akan akibat yang didapat, sehingga akibat yang negatif dapat dihindari sedini mungkin. Penilaian terhadap hal ini memiliki tingkat yang sangat baik bagi anggota, dalam penilaian prestasi kinerja.
Dapat melihat gambaran yang lebih besar dan mampu membuat perencanaan di atas keperluan jabatannya. Dimaksudkan bahwa anggota tersebut dalam menghadapi setiap permasalahan mampu melihat permasalahan secara luas, tentang baik buruknya dan sebab akibatnya ke depan sehingga dapat digunakan untuk mengkoordinasikan dalam membuat suatu perencanaan secara menyeluruh yang dalam menanganinya melibatkan unsur atau fungsi lain di luar satuan kerjanya. Hal ini memberikan penilaian yang baik bagi anggota di lapangan dalam melaksanakan tugasnya.
Dapat melihat ke depan dan mengambil tindakan untuk memecahkan persoalan. Dimaksudkan bahwa anggota tersebut telah mempersiapkan langkah – langkah yang akan diambil dan mempersiapkan tindakannya untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang dimaksud, sehingga memiliki penilaian kriteria prestasi kinerja yang cukup baik.
Membuat perencanaan sekedar untuk memenuhi keperluan jabatan sekarang. Dimaksudkan bahwa perencanaan tersebut dibuat oleh anggota hanya untuk keperluan jabatannya sekarang, tanpa memperhatikan aspek fungsi Polri yang lain, sehingga terkadang perencanaan ini mempunyai satu penilaian yang cukup buruk, dimiliki oleh anggota yang kurang memiliki keinginan untuk berkembang dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada ke depan.
Menunggu orang lain menunjukkan masalah – masalah dan tidak mampu menilai ke depan. Dimana anggota tersebut cenderung bersifat pasif dan malas, tidak mau menjemput bola terhadap permasalahan yang ada terutama di masyarakat, tidak menyiapkan suatu antisipasi terhadap setiap permasalahan, cenderung menunggu permasalahan itu muncul dan penyiapan langkah – langkah ke depan guna mengatasi masalah tersebut tidak dilakukan ataupun tidak dimiliki. Sehingga dalam penilaian akan kemampuan merencanakan hal tersebut merupakan yang terburuk bagi anggota. Hal ini apabila dimiliki terus menerus dan tidak ada perkembangan, dapat diambil suatu alternatif tindakan untuk kembali menyekolahkan anggota tersebut pada lembaga Polri, untuk menutupi atau memantapkan pengetahuan terhadap anggota tersebut akan tugas Polri.
Dalam penilaian yang dilakukan oleh unsur – unsur atasan langsung tersebut, secara aturan tertulis telah dilaksanakan dengan baik. Namun masih seringnya kita jumpai adanya penyimpangan dalam penilaian. Penyimpangan – penyimpangan itu sering dilakukan oleh atasan karena adanya kepentingan – kepentingan yang bersifat menguntungkan pribadi yaitu baik tidaknya perilaku anggota tidak berdasarkan kepentingan organisasi Polri, tetapi sering tidaknya anggota itu memberikan setoran ataupun bantuan lainnya kepada pimpinannya, namun memiliki kinerja perencanaan yang buruk. Dimana penilaian terhadap anggota tersebut menjadi tinggi dan baik. Sehingga subyektifitas yang berbentuk prasangka pribadi pun, dalam penilaian ini sangat berpengaruh .
Adanya suatu peristiwa yang terjadi pada kesatuan saya sebelumnya, saat menjabat sebagai Wakil Komandan Kompi 2 Batalyon B Satbrimobda Kaltim, pada saat adanya kegiatan Usulan Kenaikan Pangkat terhadap anggota di lapangan, dan perintah atau kebiasaan pimpinan tugas penilaian tersebut dilakukan oleh atasan langsung. Dimana saya baru menerima jabatan tersebut selama 1 bulan dan belum mengenal anggota secara keseluruhan. Akibatnya tugas tersebut tidak dilaksanakan secara obyektif, dan cenderung menilai apa adanya sesuai standar yang dipatok oleh pimpinan tertinggi, tanpa memberikan kewenangan kepada saya untuk menilai apakah anggota tersebut pantas naik pangkatnya atau tidak, dengan memberikan waktu tambahan untuk mengenal lebih jauh tentang kinerja anggota tersebut.
Kemudian adanya kebiasaan dari kesatuan saya sebelumnya, adalah bahwa penilaian prestasi kinerja anggota tersebut hanya dilakukan pada saat UKP saja dan tidak dilakukan secara periodik per bulan atau secara periodik lainnya, serta tidak adanya pujian ataupun tegoran terhadap anggota yang berprestasi dan yang melanggar aturan secara tertulis, seperti berupa piagam dan lain sebagainya. Yang menyebabkan cara berpikir ataupun sistem akan kemampuan perencanaan anggota dalam menyelesaikan permasalahan kurang berjalan dengan baik dan cenderung bergantung atau menunggu perintah dari komandannya. Dan hal tersebut juga disebabkan karena adanya doktrin lama, sewaktu kita masih tergabung dalam ABRI, yang masih melekat tercetak dalam hirarki dan sistem kerja kesatuan selama ini.
Dari beberapa permasalahan khususnya pada kemempuan perencanaan anggota yang bisa menghambat kegiatan penilaian kinerja tersebut, kesemuanya dapat dihindari, atau paling sedikit dikurangi, apabila standar penilaian dinyatakan secara jelas. Menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA, agar para penilai semakin mampu melakukan penilaian yang obyektif, ada tiga langkah yang perlu diambil . Pertama : melatih para penilai tentang berbagai tekhnik penilaian yang obyektif. Kedua : memberikan umpan balik kepada para penilai tentang penggunaan cara – cara penilaian yang pernah diterapkannya. Ketiga : dengan bantuan bagian kepegawaian menemukan dan menggunakan teknik penilaian yang dipandang paling tepat, baik yang berorientasi pada prestasi kerja di masa lalu maupun yang ditujukan kepada kepentingan organisasi di masa depan.
Kemudian berdasarkan analisa kasus pada kesatuan saya sebelumnya, untuk mengatasinya, pemberian penilaian kinerja tersebut dilakukan secara rutin berkala dan hasil penilaian tersebut yang telah ditandatangani oleh atasan hukum langsung dari anggota, diserahkan kembali kepada anggota yang dinilai. Dan tidak menjadi keharusan bagi personel yang bersangkutan untuk menyetujui atas penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap dirinya . Sehingga diharapkan anggota tersebut mengerti akan kelebihan dan kekurangannya untuk digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kemampuannya khususnya kemampuan merencanakan, dalam melaksanakan tugasnya di masa mendatang.
Untuk masa mendatang sebagai jalan lain dalam menghadapi penilaian kinerja yang masih terlalu umum dalam penjabarannya, agar sedapat mungkin dibuat uraian penilaian secara mendetil dengan menjelaskan aitem – aitemnya, sehingga penilaian dapat secara gamblang dan se obyektif mungkin.

DAFTAR PUSTAKA

Jenderal Polisi ( Purn ) Prof. Dr Awaloedin Djamin, MPA. Kombes Pol. Drs. Bambang W. Umar, MSi. Drs. B. Siswanto, MSi. Manajemen Sumber Daya Manusia, Kontribusi Teoretis Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi. Penerbit Sanyata Sumanasa Wira, Sespim Polri.

Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA. Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Bumi Aksara.